Hoollaaa... so here i am.. few months after CBT UKMMPD....
oke, jadi sebelum mulai dengan kesan pesan after UKMPPD, saya akan menceritakan sedikit tentang apa itu UKMPPD.
jadi, UKMPPD kepanjangannya adalah Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter. Dulunya UMPPD ini dikenal dengan UKDI (Ujian Kompetensi Dokter Indonesia). UKMPPD diselenggarakan oleh Kemenristekdikti sedangkan UKDI diselenggarkan oleh kolegium. Nah dari sini saja kelihatan kan bedanya? UKDI merupakan ujian kompetensi dokter sedangkan UKMPPD merupakan ujian kompetensi mahasiswa. Nah, sebelum lulus UKMPPD, ijazah kita tidak akan diberikan oleh kampus jadi bisa dibilang UKMPPD ini adalah exit exam nya mahasiswa program profesi dokter. Ini lah salah satu penyebab masih banyak mahasiswa program profesi dokter yang nasibnya jadi luntang lantung karena belum lulus UKMPPD ini. Bila tidak lulus UKMPPD, mereka masih berstatus mahasiswa dan masih harus membayar untuk bisa dihitung sebagai mahasiswa. Jujur saya gak tahu tentang kampus lain, tapi sebelum dinyatakan boleh mengikuti UKMPPD, ada yang namanya yudisium. Di yudisium ini lah kita ditentukan lulus atau tidak setelah melewati sekian banyak stase koass. jadi kalau sudah lulus yudisium berarti harusnya sudah lulus jadi dokter dong? nah ternyata belum, jadi harus tetap mengikuti UKMPPD ini biar bisa benar-benar lulus menjadi dokter. jadi tidak seperti Progam pendidikan kedokteran yang setelah lulus yudisium berarti udah sah mendapat gelar S.Ked. Panjang ya jalannya? iya, super panjang, tapi harus tetap dijalani.hehehehhhe
Jeda dari Ujian UKMPPD tiap batch adalah 3 bulan. Mungkin buat beberapa orang tiga bulan ini bukan waktu yang lama. tapi untuk kita yang udah 6 tahun menjalani pendidikan rasanya tiap menunggu tiga bulan itu sesuatu.hahahhahaha
okeh, di bawah ini beberapa sumber yang saya jadikan acuan menulis postingan kali ini: :)
http://aktivasi.pnukmppd.dikti.go.id/
file:///C:/Users/Userr/Downloads/SE%20Registrasi%20UKMPPD%20Periode%20Mei%202018.pdf
https://tirto.id/gagal-paham-uji-kompetensi-dokter-cNaS
oke, jadi sebelum mulai dengan kesan pesan after UKMPPD, saya akan menceritakan sedikit tentang apa itu UKMPPD.
jadi, UKMPPD kepanjangannya adalah Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter. Dulunya UMPPD ini dikenal dengan UKDI (Ujian Kompetensi Dokter Indonesia). UKMPPD diselenggarakan oleh Kemenristekdikti sedangkan UKDI diselenggarkan oleh kolegium. Nah dari sini saja kelihatan kan bedanya? UKDI merupakan ujian kompetensi dokter sedangkan UKMPPD merupakan ujian kompetensi mahasiswa. Nah, sebelum lulus UKMPPD, ijazah kita tidak akan diberikan oleh kampus jadi bisa dibilang UKMPPD ini adalah exit exam nya mahasiswa program profesi dokter. Ini lah salah satu penyebab masih banyak mahasiswa program profesi dokter yang nasibnya jadi luntang lantung karena belum lulus UKMPPD ini. Bila tidak lulus UKMPPD, mereka masih berstatus mahasiswa dan masih harus membayar untuk bisa dihitung sebagai mahasiswa. Jujur saya gak tahu tentang kampus lain, tapi sebelum dinyatakan boleh mengikuti UKMPPD, ada yang namanya yudisium. Di yudisium ini lah kita ditentukan lulus atau tidak setelah melewati sekian banyak stase koass. jadi kalau sudah lulus yudisium berarti harusnya sudah lulus jadi dokter dong? nah ternyata belum, jadi harus tetap mengikuti UKMPPD ini biar bisa benar-benar lulus menjadi dokter. jadi tidak seperti Progam pendidikan kedokteran yang setelah lulus yudisium berarti udah sah mendapat gelar S.Ked. Panjang ya jalannya? iya, super panjang, tapi harus tetap dijalani.hehehehhhe
Jeda dari Ujian UKMPPD tiap batch adalah 3 bulan. Mungkin buat beberapa orang tiga bulan ini bukan waktu yang lama. tapi untuk kita yang udah 6 tahun menjalani pendidikan rasanya tiap menunggu tiga bulan itu sesuatu.hahahhahaha
okeh, di bawah ini beberapa sumber yang saya jadikan acuan menulis postingan kali ini: :)
http://aktivasi.pnukmppd.dikti.go.id/
file:///C:/Users/Userr/Downloads/SE%20Registrasi%20UKMPPD%20Periode%20Mei%202018.pdf
https://tirto.id/gagal-paham-uji-kompetensi-dokter-cNaS
Komentar
Posting Komentar